Kode KBLI Terbaru: Perubahan KBLI 2020 Menjadi KBLI 2025

Kode KBLI Terbaru: Perubahan KBLI 2020 Menjadi KBLI 2025

Dalam proses perizinan berusaha melalui Sistem OSS, KBLI memegang peranan penting karena menentukan legalitas dan klasifikasi kegiatan usaha. Oleh karena itu, pemahaman terhadap KBLI menjadi hal yang krusial bagi pelaku usaha. Di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), KBLI tidak hanya berfungsi sebagai kode administratif. Sebaliknya, KBLI menjadi dasar pengelompokan aktivitas ekonomi nasional berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Seiring berkembangnya aktivitas ekonomi, berbagai jenis usaha baru terus muncul. Akibatnya, kebutuhan akan penyempurnaan KBLI tidak dapat dihindari. Untuk menjawab dinamika tersebut, BPS telah merilis KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan ini membawa sejumlah perubahan penting. Lalu, apa saja perubahan mendasar dalam KBLI 2025? Bagaimana pembaruan ini memengaruhi proses perizinan berusaha melalui sistem OSS?

Artikel ini akan memberikan informasi terkait pembaruan pada KBLI 2025, pengelompokan KBLI, serta perubahan-perubahan dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025.

Latar Belakang KBLI 2025

KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020. Penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5 yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD) hingga tingkat empat digit. Sementara itu, pada tingkat lima digit, klasifikasi disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi spesifik aktivitas ekonomi di Indonesia.

Perbedaan mendasar antara KBLI 2025 dan KBLI 2020 terletak pada rujukan internasional yang digunakan. Jika KBLI 2020 mengacu pada ISIC Rev. 4, maka KBLI 2025 menggunakan ISIC Rev. 5. Akibat perubahan tersebut, struktur KBLI 2025 mengalami penyesuaian pada tingkat tiga, empat, dan lima digit. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan serta keragaman aktivitas ekonomi. Selain itu, perubahan referensi internasional juga berdampak pada struktur, cakupan, dan penamaan beberapa kategori serta kelompok usaha, seiring dengan dinamika ekonomi global.

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dengan berlakunya peraturan ini, KBLI 2020, KBLI 2015, serta versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku secara bertahap. Tidak hanya berfungsi sebagai instrumen statistik, KBLI 2025 juga disusun untuk mendukung dinamika dunia usaha. Oleh karena itu, KBLI 2025 menjadi acuan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.

Pengelompokan KBLI dalam KBLI 2025 sesuai Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, pengelompokan KBLI dapat dilihat pada gambar berikut.

Struktur dan Sistem Pengodean KBLI 2025

KBLI dibangun berdasarkan kerangka konseptual aktivitas produksi yang mengelompokkan unit produksi sebagai sektor yang lebih terperinci berdasarkan kesamaan aktivitas berikut:

  1. Jenis barang dan jasa yang diproduksi sebagai output;
  2. Jenis dari input yang digunakan;
  3. Teknik produksi yang ditetapkan; dan
  4. Cara-cara output.

Secara umum, teknologi tidak lagi menjadi kriteria utama dalam penentuan aktivitas ekonomi dalam KBLI 2025. Dengan demikian, KBLI 2025 tidak membedakan cara pendistribusian barang. Penilaian kegiatan usaha didasarkan pada produk yang dijual, baik melalui toko fisik, internet, kios, pasar, maupun mesin penjual otomatis.

Selain itu, struktur KBLI 2025 disusun dengan pendekatan yang konsisten. Struktur pengodean dan penamaan tetap sama seperti KBLI 2020. Klasifikasi tersebut meliputi kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok. Oleh karena itu, pemahaman terhadap struktur kode ini tetap relevan bagi pelaku usaha. Berikut ini ringkasan struktur kode KBLI 2025.

Perubahan KBLI 2020 (Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020) menjadi KBLI 2025 (Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025)

Secara umum, perubahan dalam KBLI 2025 dilakukan secara menyeluruh di hampir semua kategori. Tujuannya adalah memperjelas fungsi ekonomi setiap aktivitas dan mengurangi tumpang tindih antar kode. Selain itu, KBLI 2025 mengakomodasi aktivitas baru yang sebelumnya belum teridentifikasi. Dengan demikian, klasifikasi ekonomi menjadi lebih relevan dan akurat. Berikut gambaran perubahan utama KBLI 2025 dibanding KBLI 2020 berdasarkan kategori.

Kategori A – Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Pada sektor primer, penyederhanaan klasifikasi dan kejelasan aktivitas usaha. Selain itu, aspek keberlanjutan diperkuat. Perubahan dilakukan melalui penggabungan dan pemisahan kegiatan, penyederhanaan klasifikasi perikanan, dan pengakuan aktivitas penyerapan serta penyimpanan karbon.

Kategori B – Pertambangan dan Penggalian

Memperkuat hilirisasi dan pengelolaan sumber daya strategis. Perubahan ini mencakup penambahan kode khusus benefisiasi batu bara, penataan ulang klasifikasi pertambangan logam dan mineral, serta pengakuan logam tanah jarang sebagai komoditas strategis untuk industri teknologi dan energi masa depan.

Kategori C – Industri

Pembaruan KBLI menegaskan paradigma industri modern. Pembaruan ini menegaskan konsep Factoryless Goods Producers (FGP) dan memasukkan komoditas berbasis teknologi maju serta energi baru. Dengan demikian, KBLI 2025 mencerminkan pertumbuhan industri bernilai tambah tinggi di Indonesia.

Kategori D – Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

Pembaruan KBLI menegaskan transformasi sektor energi menuju rendah karbon. Perubahan ini mencakup pemisahan pembangkitan listrik terbarukan dan tidak terbarukan, penguatan klasifikasi hidrogen, penambahan peran broker energi, serta pengakuan mekanisme ekonomi karbon.

Kategori E – Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah dan Remediasi

Pembaruan KBLI menekankan penyederhanaan struktur dan penguatan pengelolaan lingkungan. Perubahan ini mencakup penataan ulang proses air limbah serta penambahan klasifikasi pengelolaan limbah dan teknologi ramah lingkungan modern.

Kategori F – Konstruksi

Pada sektor konstruksi menekankan kejelasan ruang lingkup dan penyederhanaan klasifikasi. Perubahan ini mencakup pemisahan konstruksi prapabrikasi, penggabungan kegiatan sejenis, dan pengakuan peran jasa intermediasi konstruksi.

Kategori G – Perdagangan Besar dan Eceran

Pada sektor perdagangan menekankan penyederhanaan dan adaptasi bisnis digital. Perubahan ini mencakup pembedaan perdagangan besar dan eceran, penataan ulang aktivitas reparasi, serta pengakuan platform digital sebagai intermediasi perdagangan yang netral terhadap saluran penjualan.

Kategori H – Transportasi dan Penyimpanan

Pada sektor transportasi menekankan konsolidasi dan kejelasan layanan. Perubahan ini mencakup pengelompokan angkutan berdasarkan jenis layanan dan jarak tempuh, pemisahan transportasi antariksa, serta pengakuan jasa intermediasi transportasi, pos, dan kurir.

Kategori I – Aktivitas Penyediaaan Akomodasi dan Makan Minum

KBLI 2025 menyesuaikan sektor ini dengan pola konsumsi dan pariwisata modern. Perubahan ini meliputi pengelompokan akomodasi lebih spesifik, pengakuan jasa intermediasi (OTA), dan klasifikasi berbasis karakter bangunan.

Kategori J – Informasi dan Komunikasi

Menegaskan pergeseran ekosistem konten digital. Perubahan ini mencakup penciptaan dan distribusi media, pengakuan aktivitas kreatif baru seperti podcast, gim, dan streaming, serta klasifikasi penyiaran berbasis teknologi yang lebih relevan.

Kategori K – Telekomunikasi dan Layanan Digital

Menekankan penguatan infrastruktur dan layanan teknologi digital. Perubahan ini meliputi penyatuan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, pengintegrasian layanan digital, serta pemisahan peran antara penyedia infrastruktur dan pelaku intermediasi.

Kategori L – Keuangan dan Asuransi

Menegaskan klasifikasi berbasis aktivitas. Perubahan ini mencakup pemisahan fungsi usaha keuangan lebih spesifik, serta pengakuan aktivitas baru seperti unit karbon dan aset kripto untuk identifikasi ekonomi yang presisi.

Kategori M – Real Estat

Menekankan kejelasan fungsi dan peruntukan. Perubahan ini mencakup pemisahan hunian dan nonhunian, pembedaan pengembangan dan penyewaan, serta pengakuan aktivitas baru seperti pengelolaan kawasan dan fasilitas logistik.

Kategori N – Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Menekankan penyederhanaan struktur dan kejelasan fungsi layanan. Perubahan ini meliputi penggabungan aktivitas desain, pemisahan kehumasan dari konsultansi manajemen, dan penataan ulang penelitian serta pengujian teknis.

Kategori O – Administratif dan Penunjang Usaha

Menekankan penyederhanaan dan adaptasi praktik bisnis modern. Perubahan ini mencakup penataan ulang aktivitas penyewaan, penguatan jasa intermediasi, dan klasifikasi ketenagakerjaan lebih jelas.

Kategori P – Administrasi Pemerintah dan Pertahanan

Menekankan penguatan fungsi administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penambahan klasifikasi khusus bidang lingkungan hidup dan penyempurnaan redaksi agar lebih konsisten dan mudah dipahami.

Kategori Q – Pendidikan

Menekankan kejelasan jenjang dan jenis layanan. Perubahan ini mencakup pemisahan tingkat pendidikan, penataan ulang pendidikan menengah, serta pengakuan pelatihan, sertifikasi, dan pendidikan keterampilan.

Kategori R – Kesehatan dan Kegiatan Sosial

Menekankan pendekatan inklusif dan fungsional. Perubahan ini mencakup pembaruan terminologi, penambahan jasa intermediasi layanan, serta penegasan ruang lingkup layanan perawatan dan kegiatan sosial.

Kategori S – Seni, Hiburan, dan Rekreasi

Menekankan kejelasan fungsi dan spesialisasi aktivitas. Perubahan ini meliputi pemisahan penciptaan karya, seni pertunjukan, dan kegiatan penunjang, penataan ulang warisan budaya dan wisata, serta pengelompokan profesi olahraga.

Kategori T – Jasa Lainnya

Menegaskan pemisahan aktivitas jasa dan perdagangan. Perubahan ini mencakup relokasi reparasi dan perawatan kendaraan, serta penataan ulang jasa perorangan dan peralatan agar lebih jelas dan konsisten.

Kategori U – Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja

Menekankan penyempurnaan terminologi menjadi “pekerja rumah tangga”. Perubahan ini tidak mengubah ruang lingkup aktivitas, tetapi membuat istilah lebih tepat dan humanis.

Kategori V – Badan Internasional dan Ekstra Internasional

Hanya melakukan penyesuaian kode (recoding). Perubahan ini tidak mengubah ruang lingkup, karena struktur dan aktivitas badan internasional dinilai masih relevan dan konsisten dengan standar global.

Perubahan kode KBLI, terutama yang mengalami pemecahan kode (one-to-many) maupun penggabungan kode (many-to-one) dapat dilihat pada publikasi BPS di sini.

KBLI 2025 dalam Sistem Perizinan OSS

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, seluruh pengguna KBLI wajib menyesuaikan penggunaan klasifikasi usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KBLI 2025. Artinya, setiap pelaku usaha yang mengurus perizinan kini harus menggunakan kode KBLI terbaru sebagai acuan utama. Selain itu, pada Pasal 6 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mencabut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sehingga peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Perubahan regulasi ini dapat membawa dampak seperti kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh pada proses perizinan di sistem OSS, mulai dari penetapan tingkat risiko hingga kewajiban izin dan penapisan dokumen lingkungan.

Peran Konsultan dalam Pengurusan Perizinan Berusaha dan Penyesuaian KBLI 2025

Dengan pembaruan KBLI 2025, pemilihan kode KBLI menjadi semakin penting bagi setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan terintegrasi untuk pengurusan perizinan berusaha sesuai KBLI 2025, yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda. Bersama PT Citra Melati Alam Prima, perizinan bukan lagi hambatan, melainkan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan profesional.

Simak artikel lengkap terkait perizinan berusaha melalui website kami di sini. Kami juga menyediakan berbagai materi edukatif seputar perizinan yang dapat diakses melalui tautan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di sini. Tim kami siap membantu Anda dengan cepat dan tepat.

Penulis: Alvia